Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penembakan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Andi Rian Djajadi menyinggung salah satu pasal yang terdapat dalam KUHAP.
Dia mengatakan, penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan suatu perkara. Tentunya dengan beberapa pertimbangan yang telah diatur dalam KUHP. Salah satunya, lanjut dia, SP3 bisa dikeluarkan jika tersangka sudah meninggal seperti dalam kasus laskar FPI.
Advertisement
Namun, penghentian penyidikan tetap berkoodinasi dengan jaksa.
"Kita enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," ucap Andi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Andi menerangkan, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara dengan tersangka enam laskar FPI. Andi menyampaikan, berkas akan dikirim ke kejaksaan pada pekan depan.
"Kita berkutat pengiriman berkas yang 170 (yang enam orang menjadi tersangka). Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," ujar dia.
Andi menjelaskan, tahap demi tahap harus dijalani penyidikan hingga berujung pada penghentian perkara.
"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Enggak, ini akan kita lemparkan ke jaksa, jaksa akan berikan petunjuk, pasti ending-nya penghentian," ucap dia soal kasus 6 laskar FPI.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bentuk Pertanggungjawaban
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.
"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.
Advertisement