Sukses

Sidak Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Petugas Gabungan Temukan Handphone

Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar inspeksi mendadak di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis 4 Maret 2021 malam.

Liputan6.com, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar inspeksi mendadak di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis 4 Maret 2021 malam.

Inspeksi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib, dengan menggandeng BNN Kota Tangerang.

Hasilnya, di seluruh blok, petugas tidak menemukan narkoba. Namun, petugas menemukan barang-barang yang dilarang, seperti handphone serta alat-alat elektronik lainnya seperti kipas angin dan kabel listrik.

"Alhamdulillah seperti dilihat bahwa luar biasa begitu banyak hasil razia malam ini," ujar Agus.

Meski aman dari narkoba, Agus mengatakan, razia ini tetap harus dilakukan secara rutin. Hal ini sebagai upaya pihaknya dalam mencegah peredaran narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan di lapas.

"Mudah-mudahan ini menjadi semangat kita untuk bersih-bersih di dalam lapas atau rutan," jelas Agus.

Setelah disita, barang-barang terlarang tersebut segera dimusnahkan. Seperti handphone, yang harus dirusak dengan cara direndam dengan air garam.

Agus menambahkan, barang-barang terlarang ini bisa berada di Lapas Pemuda Tangerang karena petugas kelelahan dan terjadi kelengahan. Sehingga, hal ini menjadi evaluasi pihaknya.

"Bisa saja ada kelelahan. Kelelahan-kelelahan itu bisa bikin petugas kekurangan ketelitian. Ini menjadi evaluasi," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

BNN Isi HP Tak Diperiksa

Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Ichlas Gunawan menuturkan, barang-barang yang disita ini merupakan fakta bahwa di lapas masih ada barang-barang terlarang meskipun tidak ditemukan narkoba.

"Ini bukan sesuatu yang diinginkan. Kita berhadapan dengan orang-orang yang bisa melakukan berbagai cara. Mudah-mudahan langkah awal ini bisa diikuti selanjutnya," kata Ichlas.

Dia menambahkan, handphone yang ditemukan di blok hunian narapidana tidak dicek BNN sebagai upaya pelacakan. Sebab, kata dia, sesuai peraturan akan dimusnahkan pihak lapas.

"HP dimusnahkan," pungkasnya.