Sukses

Moeldoko Terima Hasil KLB Sebagai Ketua Umum Demokrat

Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Yang bersangkutan tidak hadir di lokasi KLB. Lalu pihak penyelenggara menelepon Moeldoko.

Dalam kesempatan itu, dia pun sempat bertanya soal keseriusan kader Demokrat yang memilihnya sebagai ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

"Saya ingin memastikan keseriusan teman-teman semuanya atas amanah ini," kata Moeldoko seperti yang disiarkan langsung KompasTV, Jumat (5/3/2021).

Dia pun menanyakan apakah pemilihannya seusai AD/ART dan keseriusannya memilih sebagai Ketua Umum Demokrat. Usai mendengar penjelasan para kader, Moeldoko pun menerima jabatan barunya tersebut.

"Dengan demikian saya menghargai dan menghormati permintaan sodara untuk kita terima menjadi ketua umum," kata Moeldoko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Terpilih di KLB

Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Adapun Moeldoko mengalahkan mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie dalam hitung cepat atau voting.

"Memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB Demokrat Jhoni Allen seperti yang disiarkan langsung KompasTV, Jumat (5/3/2021).

Saat dikonfirmasi, salah satu penggagas KLB Demokrat, Darmizal juga membenarkan Moeldoko telah ditetapkan sebagai Ketum Demokrat.

"Alhamdulillah benar (Moeldoko)," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Minta Menkumham Menolak

Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto meminta Kemenkumham menolak hasil kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) jika akhirnya digelar. Dia mengklaim, KLB Demokrat tersebut ilegal.

"Jikalau nantinnya KLB ilegal dan inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolak," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Dia menuturkan, AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan Kemenkumham. Sehingga, diharapkan bisa memahami aturan dan menyatakan KLB Demokrat itu ilegal.

"Belum lagi tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencanaan dan pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional," ungkap Didik.

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tak ada alasan apapun Kemenkumham mengesahkan kepengurusan hasil KLB Demokrat tersebut.

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com