Sukses

Mahfud Md soal Kisruh Dualisme Sekda Papua: Sudah Dicapai Kesepakatan

Mahfud Md mengatakan, kisruh dualime sekretaris daerah di Papua sudah diselesaikan dan semua mencapai kata sepakat.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kisruh dualime sekretaris daerah di Papua sudah diselesaikan dan semua mencapai kata sepakat.

"Terasa selama lima hari ini terakhir ada konflik, ada dualisme pada hari ini hari jumat, 5 maret 2021, Alhamdulillah sudah dicapai kesepakatan," kata Mahfud Md dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (5/3/2021).

Dia menuturkan, memang masalah tersebut menyita perhatian pemerintah pusat. Sehingga perlu diselesaikan segera.

"Jadi kami dari pempus mengutus Dirjen Otda (Kemendagri) Bapak Akmal ke Papua," jelas Mahfud Md.

Dia mengatakan, cara penyelesaian ditempuh adalah dengan mempertemukan ketiga pihak. Yakni Gubernur, kemudian Sekda yang dilantik, dan Sekda yang berdasarkan keputusan presiden dan dilantik oleh menteri dalam negeri.

"Ketiga orang ini sudah bersepakat. Ketika dipertemukan Pak Akmal Malik bersepakat Dance akan menjadi Sekda efektif mulai hari 8 Maret 2021 sesuai kepres dan pelantikan yang telah dilakukan Pak Tito," ungkap Mahfud Md.

Kepada Sekda Plt, dia memastikan Doren tidak akan lagi aktif menjabat. Tetapi, Doren diberi kesempatan melakukan dan menyelesaikan tugas yang selama ini tertangguhkan.

"Dalam tanggung jawabnya dia diberi waktu sampai dengan 13 Maret untuk menyelesaikan, sehingga 15 Maret bisa terjadi serah terima jabatan, dengan demikian stabilitas politik dan pemerintahan di Papua Insya Allah bisa normal," kata Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dualisme Pejabat Sekda Papua

Pemprov Papua berseteru dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat Sekda Provinsi. Saat Mendagri Tito Karnavian sudah melantik Sekda definitif, Wagub Papua Klemen Tinal malah melantik Penjabat Sekda.

"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional sangat bertentangan dengan Perpres No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide pasal 5 ayat 1)," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Rully mengatakan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Menurut Rully, atas tindakan hukum administratif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka patut kiranya Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat UU ASN sebagai bagian dari reformasi aparatur sipil negara yang berlaku nasional dan terintegrasi dalam penyelenggaraan aparatur sipil pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah sebagai bagian dari program strategis nasional sehingga layak untuk diberikan peringatan tertulis," tuturnya.