Sukses

Pengadilan Negeri Depok Bangun Zona Integrasi Cegah Pungli

Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B berusaha mewujudkan lembaga pengadilan yang bebas dari korupsi, pungli, gratifikasi dan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B berusaha mewujudkan lembaga pengadilan yang bebas dari korupsi, pungli, gratifikasi dan suap. Untuk itu, Pengadilan Negeri Depok membangun Zona Integrasi (ZI) guna memberikan pelayanan yang baik.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Pengadilan Negeri Depok Kelas 1B sedang melakukan pembenahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di lingkungan PN Depok. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat.

"Tujuannya sebagai penguatan pengawasan dan meningkatkan fungsi pelayanan di lembaga pengadilan yang tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi," ujar Fadil, Jumat (5/3/2021).

Fadil menjelaskan, pembenahan tersebut berdasarkan Permenpan RI Nomor 52 Tahun 2012, tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk itu, sebagai bagian dari instansi Pemerintah, PN Depok melaksanakan pembangunan ZI.

"Artinya, kita bersemangat menginginkan PN Depok mempunyai komitmen pembangunan ZI," kata dia.

Fadil mengungkapkan, ZI bukan sekedar predikat atau pengakuan, namun lebih pada terlaksananya sistem kerja yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan penguatan pengawasan serta meningkatkan fungsi pelayanan di lembaga pengadilan tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi.

"Pimpinan dan jajarannya harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," terang Fadil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Reformasi Birokrasi

Fadil menuturkan, untuk mencapai ZI dapat dilakukan dengan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dia mengatakan, PN Depok akan terus bekerja lebih baik dari sebelumnya, untuk mewujudkan pengadilan tanpa suap, korupsi, pungli dan gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengapresiasi pencanangan pembangunan ZI dan penandatanganan komitmen bersama menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan menuju WBK dan WBBM.

"Pencanangan WBK dan WBBM perlu melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutup Sri Kuncoro.