Sukses

SBY Jabarkan Syarat AD/ART Demokrat yang Tak Terpenuhi KLB Moeldoko Cs

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa KLB Sumatera Utara tidak sah karena tidak sesuai AD/ART Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa KLB Sumatera Utara tidak sah karena tidak sesuai AD/ART Demokrat.

SBY mengingatkan, kekuatan AD/ART dalam Parpol setara dengan UUD pada negara.

“AD dan ART sesuai undang-undang partai politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik. Sama halnya dengan undang-undang Dasar atau Konstitusi yang berlaku bagi negara, baik itu undang-undang dasar maupun anggaran dasar mengikat secara hukum,” kata SBY dalam konpers, Jumat (5/3/2021).

“Karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum,” sambungnya.

SBY menjelaskan, dalam AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan, pertama majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

“Mari Kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat Negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur,” jelasnya.

Selain itu, syarat KLB kedua dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 pimpinan daerah.

“Kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan berarti nol tidak memenuhi syarat yang kedua. Dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satunper dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan,” jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Syarat Ketiga

Syarat KLB lainnya, usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis tinggi parta.

“Saya sebagai Ketua Majelis tinggi partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini,jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi, kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal,” tandasnya.