Sukses

Tak Pakai Masker, Belasan Warga Kebon Jeruk dan Kemayoran Disanksi Sosial

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di RW 10 Jl Madrasah II. Hasilnya, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"12 warga dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu dan membersihkan jalan," ujar Sumeri, Jumat (5/3/2021).

Dikatakan Sumeri, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pihaknya berharap, warga semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 sebagai upaya memutus meta rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami berharap warga selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, operasi tertib masker (Tibmask) di Jalan E Raya RW 10, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil menjaring sembilan pelanggar.

Lurah Cempaka Baru, Cheryadi mengatakan, sembilan pelanggar tersebut oleh petugas dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan selama 20 menit.

"Tertib masker yang rutin kami gelar berdampak positif. Kelurahan Cempaka Baru saat ini zona kuning dan hijau," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pentingnya Penerapan Prokes

Kasatpol PP Kelurahan Cempaka Baru, Hari Respatiadi menambahkan, pengawasan operasi tertib masker mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah khusus ibukota Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

"Sebagian besar warga yang sudah terjaring dan dikenakan sanksi, akhirnya sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.