Sukses

Eks Loyalis Anas Urbaningrum Sebut SBY Guru KLB dan Kudeta

Sri Mulyono menyebut, KLB Sumut merupakan karma politik SBY yang telah menggulingkan Anas Urbaningrum dari pucuk pimpinan Partai Demokrat secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara yang dilakukan sejmlah kader tak lepas dari sepak terjang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkudeta Anas Urbaningrum dari pucuk pimpinan partai.

Mantan loyalis Anas Urbaningrum itu menuding, SBY yang telah mengajari para kader Partai Demokrat berpolitik dengan cara-cara ilegal.

"Pak SBY-lah yang mengajari. Pak SBY mengajari semua itu, sehingga sekarang terjadi KLB," kata Sri Mulyono dalam diskusi publik, Sabtu (6/3/2021).

Dia menilai, seandainya SBY tidak menjegal Anas Urbaningrum dengan cara-cara yang dianggap inkonstitusional, maka saat ini tidak akan terjadi KLB.

"Pak SBY-lah guru ilegal di dalam Demokrat. Guru arogansi di dalam Demokrat dan guru KLB, guru kudeta," tutur Sri.

Menurut Sri Mulyono, KLB Sumut adalah karma politik yang dibuat SBY. Sebab, saat Anas memimpin Partai Demokrat, SBY yang berusaha menggulingkan paksa.

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (kanan) bersama anggota Dewan Pembina Syarifuddin Hasan, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono usai penutupan Rakornas PD 2011 di Sentul, Jabar.(Antara)

Dia pun membeberkan bukti terkait SBY mengadakan rapimnas di Cikeas tanpa mengundang Anas sebagai ketua umum. Kemudian Forum Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat mengadakan acara di Hotel Sahid, Jakarta, juga tanpa mengundang Anas.

Lalu pada 4 Februari 2013, Sri menuturkan, SBY berpidato dari Jeddah meminta KPK supaya menetapkan status hukum Anas. Tiga hari berselang atau pada 7 Februari 2013, Sprindik Anas pun keluar.

Sri menyatakan cara SBY tidak dibenarkan. "Apakah ini tindakan benar? Ini juga pelanggaran hukum yang cukup berat," ungkapnya.

Selanjutnya pada 8 Februari 2013, SBY mengambil alih kepemimpinan Anas Urbaningrum. Kata dia, SBY menggunakan cara-cara tanpa proses konstitusi partai.

"Pak SBY mengambil alih kepemimpinan Anas sebagai ketum tanpa proses konstitusi partai. Ini juga ilegal dan ini juga arogan. Inilah benang merah yang sekarang menghasilkan KLB," kata Sri Mulyono menandaskan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Klaim Moeldoko Vs AHY

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan TNI Moeldoko telah menerima mandat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang, Sumut. Moeldoko mengklaim, KLB tersebut konstitusional karena sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"KLB ini adalah konstitusional seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moeldoko saat berpidato pertama kali dihadapan para kader di The Hill Hotel and Resort, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) malam.

Dengan alasan tersebut, Moeldoko mau datang dan menerima penunjukan sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelumnya dalam sambungan telepon, dia juga sempat memastikan hal AD/ART dalam partai tersebut.

"Untuk itulah sebelum saya datang ke sini, saya ingin memastikan tiga pertanyaan kepada saudara-saudara sekalian semua, setelah hal kepastian saya dengan sukarela untuk datang ke sini walaupun macetnya luar biasa," ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang berbeda Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah. AHY menyebut, KLB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART partai.

"Kongres luar biasa secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang di Sumatera Utara apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021). 

"Ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.

AHY juga menegaskan dirinya merupakan ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020. "Kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Selain itu, berdasarkan AD/ART, KLB bisa digelar jika disetujui, didukung, dan dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah, setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau di kedua-duanya. Maka, minimal diinisiasi dan diselenggarakan KLB harus persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Pasal tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," katanya. 

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Singgasana Demokrat Terbelah Dua