Sukses

Mahfud Md: KLB Demokrat Jadi Masalah Hukum Jika Didaftarkan ke Kemenkum HAM

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan kisruh Partai Demokrat saat ini adalah masalah internal partai.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan kisruh Partai Demokrat saat ini adalah masalah internal partai.

Mahfud menyebut, Kongres Luar Biasa (KLB) itu baru menjadi masalah hukum saat hasil KLB Sumut itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," kata Mahfud lewat akun twitternya, Sabtu (6/3/2021).

Nantinya, kata Mahfud, setelah didafttarkan dan pemerintah memberikan keputusan, pihak Demokrat yang merasa dirugikan bisa menggugat ke pengadilan.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tak Melarang

Mahfud menyebut sikap pemerintah kini sama seperti kasus PKB GusDur dan PKB Cak Imin saat SBY menjabat presiden.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tandasnya.