Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Sebanyak 50 personel dikerahkan untuk menyaring setiap kendaraan yang memasuki area tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, kendaraan-kendaraan yang melintas di kawasan sekitar Monas akan diseleksi ketat. Kendaraan berknalpot bising dilarang melintas.
Advertisement
Selain itu, skenario penutupan jalan di kawasan sekitar Monas pada Sabtu dan Minggu juga telah disiapkan.
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3/2021).
Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang sedang berolahraga di kawasan MonasÂ
"Setiap harinya 50 personel. Kami ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin berolahraga," ucap dia.
 Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekayasa Lalin
Dia pun mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan di dalam berkendara. Salah satunya menggunakan knalpot standar.Â
"Gunakan knlapot standar, karena menggangu orang lain serta patuhi batas kecepatan dan tidak berbalapan karena sangat beresiko terjadinya laka lantas," ujar dia.
Adapun, waktu penutupan pada Sabtu pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan hari Minggu pukul 00.00 WIB - 10.00 WIB.
Berikut rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta)
2. Jalan Veteran III ditutup total
3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas
4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas.
Advertisement