Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menilai hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan terkait digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebab menurut Mahfud jika akan dilakukan KLB harus memberitahu secara resmi kepada pemerintah.
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat, karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa," kata Mahfud Md dalam video berdurasi tiga menit yang menjelaskan soal KLB Partai Demokrat, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga
Sebab itu dia menilai pertemuan yang tersebut dianggap sebagai temu kader partai. Pemerintah pun kata Mahfud tidak bisa menghalangi dan akan melanggar peraturan UU 9/1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
Advertisement
"Sehingga misalnya di Medan kita anggap ya sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9/1978 tentang kebebasan menyatakan pendapat disitu orang boleh berkumpul, mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, syaratnya apa?" bebernya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Melanggar Aturan
Dia mengatakan perkumpulan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pemerintah. Sebab tidak melanggar aturan dalam kebebasan berpendapat.
"Itu bukan di Istana, artinya tidak melanggar hal tertentu, bukan di sekolah, RS, arena objek vital, sehingga apakah sah KLB di Medan bagi pemerintah kita tidak bicara sah atau tidak sah sekarang bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi tidak ada masalah hukum," katanya.
Advertisement