Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Kafe di Pulogadung Dikenakan Sanksi

Tiga tempat usaha di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur ditindak oleh petugas gabungan Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tempat usaha di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur ditindak oleh petugas gabungan Satpol PP Jakarta Timur, TNI, dan Polri. Ketiga tempat tersebut melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan PPKM mikro.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto mengatakan, dua dari tiga tempat usaha tersebut disegel sementara dan sisanya diberikan surat peringatan karena melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar operasi pada Sabtu 6 Maret hingga Minggu 7 Maret 2021 dini hari.

"Satu kedai kopi di Rawamangun Muka Barat, kami segel selama tiga hari karena berulangkali melakukan pelanggaran," kata Andik pada Minggu (7/3/2021) dikutip dari BeritaJakarta.

Kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan menyisir kafe dan resto di sejumlah wilayah. Mulai dari Jalan Cipinang Bunder, hingga Jalan Pemuda.

"Kami pantau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan batasan jam operasional," ucap Andik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Berat

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi berat kepada para pengelola usaha ataupun tempat makan yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PPKM mikro.

Sanksi berat dengan pencabutan izin berdasarkan Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021.

"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).

Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Dia meminta masyarakat dapat melaporkan lokasi yang melakukan pelanggaran.