Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat yang berbeda. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Bisakah penyuntikan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua di lokasi berbeda? Bisa, walau berbeda, kamu tetap bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi terdekatmu karena hasilnya teteap diinput ke Pcare vaksinasi," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di instagramnya @kemenkes_ri, Minggu (7/3).
Baca Juga
Dalam keterangan itu disebutkan, jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.
Advertisement
"Jadi jangan khawatir, yuk sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya dan jangan lupa disiplin prorokol kesehatan," tulisnya.
Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan caksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, eumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Faskes Jadi Tempat Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-192. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapanoleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namundikoordinasi oleh puskesmas setempat," dikutip dari SK tersebut, Minggu (7/3).
Reporter: Rifa Yusya Adilah
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement