Sukses

10 Anggota Geng Motor di Serang yang Acungkan Pedang Saat Konvoi Ditangkap

Berdasarkan keterangan sementara, para geng motor itu rencananya akan melakukan aksi balas dendam.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 anggota geng motor yang konvoi jalanan Kota Serang, Banten, dengan membawa senjata tajam (sajam), ditangkap polisi di berbagai lokasi. Video remaja itu viral di media sosial (medsos), baik facebook, instagram dan aplikasi percakapan whatsApp.

Mereka ditangkap sejak Sabtu malam hingga Minggu sore, 6-7 Maret 2021. Polisi juga masih memburu anggota geng motor lainnya.

"Kita melihat sekelompok geng motor sekitar 100 orang, menggunakan sepeda motor berbonceng dua dan tiga, sambil mengacung-ngacungkan senjata," kata Direskrimum Polda Banten, Matteo Sonny di Mapolres Serang Kota (Serkot), Minggu (7/3/2021).

Setidaknya, ada lima geng motor yang berkumpul jadi satu pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka kemudian membentuk koalisi besar bernama All Star.

Geng motor pembawa sajam yang videonya viral di medsos berkumpul di Kemang, Kota Serang, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka kemudian berkeliling di jalanan Ibu Kota Banten hingga ke sekitar situs Kesultanan Banten.

"Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik rencananya aksi balas dendam. Yang mana, sekitar dua bulan lalu ada anggota kelompoknya yang dianiaya atau dibacok. Merespons dari kejadian tersebut, mereka merencanakan aksi balas dendam," terangnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dipimpin Petugas Keamanan

Geng motor itu dipimpin oleh pria berinisial AN, seorang petugas keamanan perusahaan di Kabupaten Serang, Banten.

Karena tak mendapatkan target balas dendamnya, kelompok All Star itu membubarkan diri sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung dalam konvoinya, geng motor itu tidak melukai orang yang ditemuinya di jalanan.

Meski sudah ditangkap dan masih ada yang dikejar oleh tim gabungan, polisi belum menetapkan anggota geng motor sebagai tersangka.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang-undang (UU) darurat," jelasnya.