Sukses

PPP Sebut Jika Frasa Agama Hilang, Peta Jalan Pendidikan Nasional Langgar Konstitusi

PPP mengkritisi kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035.

Liputan6.com, Jakarta - PPP mengkritisi kabar hilangnya frasa agama dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 - 2035. Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyatakan, jika frasa agama benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka pemerintah melanggar konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.

Arsul mengutip bunyi Bab XIII tentang Pendidikan Dan Kebudayaan, Pasal 31 khususnya ayat 3 dan 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ayat 4 itu ditegaskan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sedangkan di ayat 3 ditegaskan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Arsul, dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang bersifat permanen dalam banyak bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan.

"Meskipun negara ini kita sepakati bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang dasarnya memisahkan agama dengan negara," ujarnya, Senin (8/3/2021).

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 2 halaman

Tidak Gunakan Paradigma Sekuler

Arsul mengingatkan, agar para pejabat pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan bernegara ketika NKRI akan dibentuk.

"Sehingga dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan ataupun dipengaruhi paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan," kata Wakil ketua MPR ini.

Arsul menegaskan, bahwa PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan meminta kepada Mendikbud dan jajarannya untuk tidak menghilangkan frasa agama dalam PJPN 2020 - 2035.

"Ini bagian dari taat berkonstitusi dalam pemerintahan kita," ujar Arsul.

Reporter: Genan

Sumber: Merdeka.com