Sukses

Jadi Calo Prostitusi di Apartemen Tangerang, 5 Remaja Putri Diringkus

Belasan remaja putri diamankan Polres Metro Tangerang, lantaran terlibat bisnis prostitusi di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Belasan remaja putri diamankan Polres Metro Tangerang, lantaran terlibat bisnis prostitusi di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021). Lima di antaranya berperan sebagai calo.

Sementara, 7 remaja putri lainnya berperan sebagai penyedia jasa prostitusi

Selain mengamankan 12 remaja putri tersebut, polisi menangkap 7 calo laki-laki dan 2 pria hidung belang. Mereka juga diamankan di apartemen yang sama.

"Total ada 21 orang yang kami amankan, bukan hanya remaja wanitanya saja, ada lelakinya juga, termasuk hidung belangnya," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima dalam jumpa pers, Tangerang, Senin (8/3/2021).

Para pelaku yang terlibat bisnis prostitusi ini, langsung digelandang polisi ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Deonijiu De Fatima, mereka mematok tarif antara Rp 500 ribu-Rp 700 ribu untuk satu kali kencan dengan remaja tersebut. Sementara para calo diberi upah Rp 50 ribu per tamunya.

"Modusnya para calo atau broker hidung belang ini menyediakan kamar apartemen dengan biaya sewa Rp 150 ribu per 3 jam," ungkap Deonijiu De Fatima soal kasus prostitusi remaja tersebut.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Secara Online

Untuk menjerat pria hidung belang, para pelaku prostitusi itu menggunakan aplikasi Michat dan melakukan prostitusi di kamar-kamar apartemen.

Deonijiu De Fatima juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku bernama EMT (40) pukul 21.00 WIB, Sabtu 6 Maret 2021. Dia diduga menyediakan tempat kamar di apartemen itu untuk kegiatan esek-esek.

"Kamar apartemen disewa pelaku muncikari per bulan antara Rp 2,2 juta sampai dengan Rp 2,4 juta," ungkap dia.

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil transaksi, handphone yang berisi percakapan Michat, alat kontrasepsi dan buku catatan tamu.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, Sebagai mata pencaharian, menyediakan dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ungkap Deonijiu De Fatima.