Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengusutan surat penunjang vaksinasi Covid-19 yang dibawa oleh penyanyi dan sosialita Helena Lim belum juga rampung.
"Oh belum itu, masih nunggu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, di kantornya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga
Tubagus tak menjelaskan secara rinci perkembangan kasus Helena Lim.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku masih perlu meminta keterangan beberapa saksi fakta dan ahli di bidang kesehatan untuk menjawab kelayakan Helena Lim mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada tahap pertama. Saat itu, Helena menerima vaksin dari Pukesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sementara, Tubagus menyebut beberapa orang telah diperiksa, di antaranya petugas kesehatan dan Kepala Puskesmas di Kebon Jeruk. Pertanyaan kepada mereka seputar mekanisme pemberian vaksin.
Dia mengatakan, petugas kesehatan dan Kepala Pukesmas telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Pasalnya, Helena Lim datang dengan membawa surat keterangan sebagai salah satu syarat.
"Si puskesmas itu memberikan (vaksin Covid-19) betul karena ada datanya dia termasuk tenaga kesehatan," ujar dia.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gali Latar Belakang
Tubagus menuturkan yang perlu digali sekarang ini adalah latar belakang dari Helena Lim. Berdasarkan data di surat keterangan Helena Lim adalah pemilik apotek.
"Betul dia adalah petugas apotek, dia memiliki apotek, kapasitas bekerja di apotek? Iya," ucap Tubagus.
Tubagus menyebut, saat ini tinggal mendalami perihal definisi dari tenaga kesehatan dan kriteria yang termasuk ke tenaga kesehatan. Jikalau petugas apotek bagian dari pendukung tenaga kesehatan dan Helena Lim adalah tenaga kesehatan maka vaksin yang diberikan tidak salah untuk dirinya.
"Pertanyaan apakah yang bersangkutan masuk ke dalam tenaga kesehatan? Apa kriteria tenaga kesehatan, terdiri dari apa saja tenaga kesehatan itu. Salah satunya penunjang apotek. Pertanyaan adalah dia memalsukan ini apotek atau tidak. Itu yang dilidik," ucap dia.
Tubagus tak mau berspekulasi lebih jauh sebelum merampungkan alat bukti. Menurut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara ketika keterangan yang didapat sudah cukup.
"Kita tinggal menentukkan itu, tapi kita masih ada klarifikasi lagi beberapa pihak terkait baru nanti kita gelarkan naik sidik atau berhenti," ucap dia.
Advertisement