Sukses

Polisi Pastikan Kasus Dugaan SARA Ambroncius Nababan Sampai ke Pengadilan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan penanganan kasus SARA yang melibatkan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan akan tuntas sampai ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan penanganan kasus SARA yang melibatkan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan alias AN akan tuntas sampai ke pengadilan.

"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," tutur Rusdi soal kasus Ambroncius Nababan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Ambroncius sendiri dilaporkan terkait perkara dugaan ujaran bernada SARA lewat sosial media kepada aktivis Papua, Natalius Pigai. Sejauh ini, lanjut Rusdi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan kejaksaan," kata Rusdi.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan alias AN terkait kasus dugaan ujaran bernada SARA lewat sosial media kepada aktivis Papua, Natalius Pigai.

"Diperpanjang penahanan AN," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Menurut Rusdi, masa penahanan Ambroncius Nababan diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Sejauh ini, penyidik belum melakukan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

"Belum," kata Rusdi singkat.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan sendiri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirtipid Siber Bareskrim Polri terkait kasus ujaran bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

"Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini," tutur Kuasa Hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Herman menyampaikan, kliennya akan bersikap kooperatif atas apa pun yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri.

"Itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja," jelas dia.

Herman berharap penyidik dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu. Namun pihaknya menghargai apa pun keputusan penyidik nantinya.

"Penangguhan penahanan ini kita baru masuk surat, tidak bisa mereka langsung terima atau tidak penangguhan ini. Tentu mereka juga penyidik akan mengadakan rapat internal, kita harus menghargai itu," Herman menandaskan.