Sukses

Larangan Knalpot Bising Bakal Diperluas hingga Sudirman-Thamrin

Sambodo menyampaikan, evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan Monas mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan bermotor yang memiliki knalpot bising.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pihaknya menyaring kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Sudirman dan Thamrin. Menurut dia, targetnya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tak sesuai standar alias bising.

"Ya larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata dia saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Sambodo menyampaikan, evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan Monas mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Pihaknya kemudian mencoba menerapkan di ruas jalan lain.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," ucap dia.

Sambodo tak menyebut secara gamblang kebijakan larangan yang knalpot bising mulai diimplementasikan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. "Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Gencarkan Razia Knalpot Bising di Jakarta, Termasuk di Sekitar Istana

Polisi menggencarkan razia knalpot bising, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Tidak hanya itu, sterilisasi balapan liar juga semakin digalakkan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyampaikan, sebenarnya penertiban knalpot bising dan balapan liar merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan.

"Kami lakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan untuk kawasan Monas, kawasan Istana, tapi minggu-minggu ini kami intensifkan lagi. Terutama yang orang bilang balap liar, knalpot berisik, knalpot brong tidak sesuai standar," tutur Lilik saat dikonfirmasi, Minggu (7/3/2021).

Menurut dia, giat razia knalpot bising juga dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota. Untuk Jakarta Pusat, penindakan yang dilakukan pada Sabtu 6 Maret malam hingga Minggu 7 Maret ini ada sekitar 100 lebih tilang dan 30 motor ditahan.

"Kami tahan itu yang tidak lengkap surat-suratnya, STNK atau SIM enggak ada. Kalau lengkap paling kami tilang, kalau knalpot berisik kami kenakan pasal sama yang pelat nomor enggak ada di belakang," jelas dia.

Â