Sukses

Adu Nyali Antar-Geng, Remaja di Bogor Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

Para pelaku langsung mengelilingi korban dan secara bergantian melukai tubuh korban dengan senjata tajam.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap tiga pelaku tawuran antargeng remaja di Kota Bogor, Jawa Barat. Peristiwa ini mengakibatkan seorang remaja, Reza Herdiansyah (20) tewas akibat luka bacokan di sekujur tubuhnya.

Ketiga pelaku tersebut yakni M. Rifansyah (21), Anggi Herlangga (22), dan Dicky Wahyudi (20). Sementara dua pelaku lainnya yakni Anggi Riansyah dan Acong masih dalam pencarian petugas.

Selain menangkap pelaku, Tim Khusus Kujang Polresta Bogor Kota mengamankan 38 bilah senjata tajam berbagai jenis, seperti celurit, golok, pedang samurai, dan parang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tawuran antargeng bermula korban bersama adiknya dan temannya Alung datang ke lapangan hewan di daerah Cilebut, Kabupaten Bogor pada Minggu dini hari 21 Februari 2021.

"Di sana mereka nongkrong sambil menenggak minuman keras jenis ciu," kata Susatyo, Senin (8/3/2021).

Setelah itu, mereka pindah tempat tongkrongan di daerah Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor dan melanjutkan pesta miras bersama teman-temannya dari geng WFC (Tongkrongan Anak Kencana).

"Tak lama mereka mendapat kabar akan ada penyerangan oleh kelompok lain," ujar Susatyo.

Mereka kemudian mengambil senjata tajam dari dalam kardus yang disimpan di suatu tempat, lalu bergerak menuju gerbang Perum Bukit Kencana Permai, dengan maksud mengadang kelompok geng Parat (Pabuaran Barat) dan Berandal.

Setiba di lokasi, kelompok remaja itu langsung saling serang menggunakan senjata tajam.

Nahas, Reza terjatuh saat terlibat tawuran. Saat itulah para pelaku langsung mengelilingi korban dan secara bergantian melukai tubuh korban dengan senjata tajam. Korban akhirnya meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Kota Bogor.

Dari hasil penyelidikan, mereka yang terlibat tawuran berasal dari beberapa kelompok atau geng. Kelompok dari korban berasal dari geng Jambu Street, Cilebut But Bois (CBB), dan WFC (Tongkrongan Anak Kencana). Kemudian dari kelompok lawannya berasal dari geng Parat dan Berandal.

"Motif hanya ingin menunjukkan kelompok yang paling jago dan berani. Terkait senjata tajam pun memang sudah mereka persiapkan di suatu tempat," kata Susatyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Warga Segera Melapor

Akibat Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Selanjutnya Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas bagi para pelaku tawuran maupun yang kerap membuat masyarakat resah. Untuk mencegah agar kejadian serupa tak terulang kembali, Timsus Kujang akan terus melakukan patroli terutama menjelang tengah malam hingga dini hari.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor polisi jika melihat akan adanya gejala tawuran antarkelompok maupun kejahatan lainnya," kata dia.

Susatyo juga mengapresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.