Sukses

Polisi Sebut Kasus Penculikan di Jakarta Selatan Terkait Aset Perusahaan

Azis menerangkan, kasus penculikan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan warga pada Jumat 5 Maret 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah membeberkan dugaan penculikan yang menimpa seorang pria berinisial BH. Penculikan tersebut diduga berhubungan dengan bisnis.

Satu dari empat pelaku yang terlibat adalah pemilik perusahaan tempat BH bekerja. Azis menyebut, dari keterangan pelaku penculikan, korban diduga menggelapkan aset-aset milik perusahaan.

"Terduga pelaku MR adalah pemilik sebuah perusahaan. Sedangkan korban adalah direktur dari perusahaan tersebut. Korban dianggap oleh pelaku menggelapkan aset dari perusahaan, kemudian muncul kejengkelan dari terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan yang akhirnya pemaksaan tersebut menimbulkan pelanggaran," papar Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Azis menerangkan, kasus penculikan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang berinisial TH pada Jumat 5 Maret 2021. Ketika itu, TH mengaku kehilangan kontak dengan adiknya berinisial BH (50). BH dan TH tidak tinggal serumah.

"Bahwa pada 2 Maret 2021 TH ini mencari adiknya dengan mencoba menghubungi via telepon namun tak dapat balasan. Kemudian 3 Maret 2021, TH mendatangi kosan-kosan yang ditinggali adiknya ternyata BH tidak ada di lokasi. Informasi yang diterima dari sekuriti bahwa adiknya korban telah dibawa oleh beberapa orang secara paksa," papar Azis.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Disekap di Bekasi

Azis menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tempat BH disekap. Azis menyebut BH disekap di salah satu rumah kawasan Cikarang, Bekasi Jawa Barat.

Empat orang yang diduga pelaku pun ditangkap. Mereka adalah MR (34), MT (43), ED (43) dan SS (27).

"Terjadi upaya dugaan penyekapan atau pencuilikan terhadap korban, korban berhasil diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan beberapa diduga pelaku," terang Azis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP, Pasal 170 KUHP atau Pasal 368 KUHP.