Sukses

Daftar Sejumlah Nama Penerima Dana Fee Bansos Covid-19 Muncul di Persidangan

muncul dari keterangan Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso

Liputan6.com, Jakarta Pada persidangan lanjutan kasus bantuan sosial atau Bansos Covid-19 Senin 8 Maret 2021 di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terungkap ada dana Rp 14,7 miliar yang diduga berasal dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adapun itu muncul dari keterangan Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).

Matheus sendiri bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Dia mengungkapkan, ada Rp 8,4 miliar diberikannya untuk mantan Mensos Juliari Batubara melalui Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos Adi Wahyono.

"Rp14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," kata Matheus.

Jaksa Penuntut Umum sempat menanyakan apakah Rp 14,7 miliar tersebut habis digunakan atau tidak. "Waktu itu sudah terdistribusi semua," ungkap Matheus.

Berikut rincian aliran dana fee serta penggunaannya:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar

2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar

3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar

4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020

5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta

6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta

7. Robin (tim bansos) Rp300 juta

8. Yogi tim bansos Rp300 juta

9. Iskandar Rp250 juta

10. Rizki Kemensos Rp350 juta

11. Firman tim bansos Rp250 juta

12. Reinhan Rp70 juta

13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos

14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta

15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi

16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta

17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta

18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta

19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta

20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta

21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta

22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta

23. Pembayaran sapi Rp100 juta

24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta

25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pernyataan KPK

Mengonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan kemarin akan ditindaklanjuti dan diperiksa kebenarannya.

"Berikutnya hal itu akan dilakukan analisis lebih lanjut dalam surat tuntutan," kata Ali melalui pesan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Ali pun mengajak peran serta masyarakat untuk aktif memantau segala informasi yang terkuak dalam jalannya sidang.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," Ali menandaskan.