Liputan6.com, Jakarta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo bakal menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu (10/3/2021). Dua jenderal polisi ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh majelis hakim.
"Harapan kami penasihat hukum bahwasanya majelis hakim membebaskan segala dakwaan klien kami Irjen Napoleon, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam pleidoi kami setebal 843 halaman," ujar Santrawan saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sitinjak juga mengharapkan hal serupa. Rolas yakin Majelis Hakim Tipikor akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.
"Kita percayakan majelis hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon doanya," kata Rolas dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Djoko Tjandra
Napoleon dan Prasetijo menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar keduanya membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Advertisement