Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Corporate Affair Director Cirebon Power, Teguh Haryono mengenai aliran suap ke mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Teguh diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah pada Selasa, 9 Maret 2021 kemarin. Teguh dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon dengan tersangka GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.
Suap itu diduga diberikan Teguh untuk memuluskan perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Advertisement
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada SUN (Sunjaya)," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Selain soal aliran suap, tim penyidik juga mencecar Teguh mengenai proses yang dilakukan PT Cirebon Energi Prasarana untuk mendapatkan izin proyek PLTU 2 Cirebon.
"Didalami juga pengetahuan yang bersangkutan terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR (Cirebon Energi Prasarana)," kata Ali.
Teguh sendiri merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Diketahui, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.
PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap Bupati Cirebon
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Advertisement