Sukses

PT TUN Menangkan Banding Jaksa Agung soal Pernyataan Tragedi Semanggi I dan II

Putusan PT TUN ini membatalkan putusan PTUN DKI Jakarta yang memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku tergugat atas pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II di DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.

Putusan PT TUN ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.

"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat (Jaksa Agung). Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor, 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," sebut ketua majelis hakim Sulistyo yang dikutip dari putusan PT TUN Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Selain itu, majelis hakim juga turut menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan tergugat sebagaimana pada hurif C menyebut gugatan penggugat prematur dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Tanggal 4 November 2020 haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta akan mengadili sendiri.

"Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat pada Huruf C. Gugatan Penggugat Prematur," sebutnya.

Kemudian, hakim menyebutkan karena Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka Para Terbanding/Para Penggugat berada pada pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan dalam amar putusan.

"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 250.000," ujarnya.

"Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Senin Tanggal 1 Maret 2021 oleh Sulistyo, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Dani Elpah, S.H.,M.H. dan Wenceslaus, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan II," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jaksa Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Bersalah PTUN soal Tragedi Semanggi

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah dalam pernyataannya soal Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, tim pengacara negara telah mengurus proses banding tersebut.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding tanggal 9 November," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas banding dari PTUN. Hari berharap keseluruhan prosesnya dapat berjalan dengan baik.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," ujarnya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta sebelumnya memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketua hakim sidang Andi Muh Ali Rahman menyatakan, bahwa Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebagai tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.

Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000.

Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:

Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Â