Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Putusan untuk Napoleon Bonaparte dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara," kata Damis.
Advertisement
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap dari Djoko Tjandra
Pun demikian dengan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang menerima suap USD 100 ribu.
Uang itu diberikan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebagai ongkos untuk menghapus status DPO yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo telah diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Advertisement