Sukses

Usai Sidang Vonis, Irjen Napoleon Bonaparte Goyang Tik Tok

Aksi goyang tik tok ala Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang vonis kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, mengundang gelak tawa hampir seluruh pewarta.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Usai menjalani sidang vonis, sifat humoris Irjen Napoleon Bonaparte muncul saat menanggapi permintaan dari sejumlah pewarta untuk berfoto. Saat itu, Irjen Napoleon sedang berjabat tangan dengan tim penasihat hukum. Momen itu pun diabadikan oleh pewarta foto.

Saat sedang bersalaman, pewarta kerap memanggil nama Irjen Napoleon untuk menghadap ke posisi kamera. Tapi, Irjen Napoleon menolak memberikan keterangan.

"Pak, pak sini pak," seru pewarta.

"Cukup ya, sudah," ujar Napoleon Bonaparte, Rabu (10/3/2021).

Namun, saat namanya terus saja dipanggil, suasana itu membuat Irjen Napoleon sempat berguyon kepada para pewarta. 

"Enggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang tik tok," kelakar Napoleon Bonaparte. 

Setelah menyampaikan itu, Napoleon Bonaparte sambil mengepalkan tangan dan menggerakan pinggul dua kali. Dia pun tertawa. Aksi goyang tik tok ala Irjen Napoleon mengundang gelak tawa hampir seluruh pewarta.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksan Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara.

Irjen Napoleon merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

"Yang Terhormat Majelis Hakim, cukup sudah pelecehan martabat dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon Bonaparte, Rabu (10/3/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar. Uang itu diberikan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi sebagai ongkos untuk menghapus status DPO yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).