Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminan menjadi saksi dalam lanjutan sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa pemilik PT DPPP Suharjito.
Dalam sidang tersebut terungkap, atasannya yaitu Edhy Prabowo menyimpan uang dalam bentuk cash atau tunai hingga Rp 10 miliar. Uang itu disimpan di kediaman daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Awalnya Amiril mengaku dipercaya Edhy Prabowo untuk mengelola keuangan sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2015.
Advertisement
"Kalau ada uang kegiatan, saya yang urus. Sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Jaksa kemudian bertanya nominal uang yang disimpan di rumah kawasan Kalibata.
"Rp 7-10 miliar dalam bentuk cash. Disimpan di rumah Kompleks Kalibata," kata Amiril.
Selain itu, Amiril juga dicecar soal pembelian mobil untuk wanita bernama Anggia Putri Tesalonika. Anggia merupakan salah satu sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
Berikut deretan hal yang terungkap saat pemeriksaan saksi sespri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Amiril Mukminan dalam sidang lanjutan dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Simpan Uang Cash hingga Rp 10 Miliar di Rumah
Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Amiril Mukminan mengungkap, atasannya itu menyimpan uang dalam bentuk cash atau tunai hingga Rp 10 miliar. Uang itu disimpan di kediaman daerah Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Amiril saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan terdakwa pemilik PT DPPP Suharjito.
Awalnya Amiril mengaku dipercaya Edhy Prabowo untuk mengelola keuangan sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2015.
"Kalau ada uang kegiatan, saya yang urus. Sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ujar Amiril dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret 2021.
Jaksa kemudian bertanya nominal uang yang disimpan di rumah kawasan Kalibata.
"Rp 7-10 miliar dalam bentuk cash. Disimpan di rumah Kompleks Kalibata," kata Amiril.
Â
Advertisement
Asal Usul Uang
Amiril mengklaim uang miliaran rupiah tersebut dihasilkan Edhy Prabowo dari operasional, perjalanan dinas, hingga pendapatan tambahan pribadi Edhy.
Jaksa kemudian mencecar lebih dalam maksud dari tambahan penghasilan Edhy Prabowo. Jaksa menyelisik asal-usul uang tambahan Edhy yang dimaksud. Amiril mengaku uang tersebut diterima dari orang.
"Sumbernya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," kata Amiril.
Saat dicecar apakah pernyataan dari pengembalian orang itu hanya asumsi pribadinya, Amiril tak menampik.
"Iya pak (asumsi saja)," ucap dia.
Â
Belikan Mobil Untuk Sekretaris Pribadi
Amiril kemudian dicecar soal pembelian mobil untuk wanita bernama Anggia Putri Tesalonika. Anggia merupakan salah satu sekretaris pribadi Edhy Prabowo.
"Pembelian mobil atas perintah Pak Edhy untuk sekretaris Anggia Putri Tesalonika?," tanya jaksa kepada Amiril.
Amiril mengaku membelikan mobil untuk Anggia menggunakan uang cash milik Edhy Prabowo yang dia kelola. Amiril juga sempat mengaku menyimpan uang cash milik Edhy hingga Rp 10 miliar di rumah kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Pakai uang bapak (Edhy) yang cash, uang yang di saya," kata Amiril.
Ketua Majelis Hakim Albertus Husada lantas bertanya kepada Amiril.
"Banyak perempuan-perempuan, ada yang dibelikan mobil, ada yang diinapkan di apartemen, uangnya dari mana?," tanya Hakim.
"Saya lupa pak," jawab Amiril.
Â
Advertisement
Biayai Penginapan Sespri Wanita Rp 160 Juta
Amiril menyebut atasannya Edhy Prabowo membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri. Biaya sewa apartemen tersebut senilai Rp 160 juta per tahun.
"(Penyewaan) apartemen Fidya atas perintah Menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.
Amiril menyebut Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy melalui dirinya. Amiril mengaku Edhy menyetujuinya dan mencarikan apartemen yang tak jauh dari KKP.
"Dia (Fidya) baru (menjadi sespri Edhy), pada saat itu dia mengajukan ke saya, 'Pak bagaimana, ya, saya sudah seminggu di sini, tinggal di hotel,' dia bilang 'kalau ada kompensasi dari Bapak (Edhy) saya mau mengajukan kos atau apa,' itu bulan pertama, saya sampaikan ke Pak Menteri dan Bapak acc itu, saya langsung carikan yang terdekat," kata Amiril.
Amiril mengaku, akhirnya meminta Fidya untuk tinggal di Apartemen Menteng Park. Biaya sewa apartemen tersebut mencapai Rp 160 juta per tahun.
"Minta dibantu, karena dia baru kerja. Di Menteng Park, Fidya itu dua kamar Rp 160 juta per tahun," kata Amiril di sidang kasus suap Edhy Prabowo.
Amiril mengaku, uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri. PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.
"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," tutup Amiril.
Penangkapan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Advertisement