Sukses

Pengacara Mafia Tanah Bayar Preman untuk Kuasai Lahan Warga Dibekuk Polisi

Seorang penasihat hukum mafia tanah berinisial AD menyewa sejumlah preman untuk menyerobot lahan milik warga.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang penasihat hukum mafia tanah berinisial AD menyewa sejumlah preman untuk menyerobot lahan milik warga. Mereka diberikan imbalan Rp 150 ribu per hari untuk melaksanakan tugasnya.

Polisi pun telah menahan delapan preman pada kasus mafia tanah itu, di antaranya lantaran terbukti mengintimidasi warga.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menerangkan, AD mengoordinir 20 preman untuk mengusir warga yang tinggal di lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Burhanuddin menyebut, lahan berdiri perumahan, ruko, kos-kosan dan perkantoran.

Menurut dia, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.

"Diminta tanda tangan di atas kertas yang berisikan surat pengosongan," kata Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Dia menyampaikan, lahan yang diklaim oleh penasihat hukum itu kemudian dipasangi pagar. Bahkan, mereka menutup akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng dan balok. Burhanuddin menyebut, sindikat mafia tanah melakukan berbagai cara agar penghuni segera angkat kaki.

"Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yg dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut, menangkap delapan orang preman yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ke hadapan hukum. Penyidik memiliki bukti permulaan terkait ulah para preman dalam menguasai lahan milik warga.

"Warga dipaksa-paksa untuk tanda tangan, karena merasa terintimidasi akhirnya membuat laporan. Ada sekitar 50 warga yang jadi korban," ucap dia.

Burhanuddin menyebut, pihaknya turut mengamankan penasihat hukum bernama AD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD yang menyuruh para preman datang dan menduduki lokasi tersebut. Mereka diberi upah Rp 150 ribu per hari.

"Dibayar harian Rp 150 ribu per hari. Yang bersangkutan sudah melebihi tugas yang seharusnya, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Burhanuddin soal kasus mafia tanah itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dalami Bos AD dan Buru Preman Lain

Burhanuddin menyampaikan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam upaya penguasaan tanah. Termasuk mengejar sejumlah preman yang ikut serta mengintimidasi warga.

"Lagi kami dalami juga (yang menyuruh Antonius). Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini. Kami akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar dia.

Burhanuddin menyatakan bakal menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.

"Kami mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak," tandas dia.