Sukses

Alasan Anies Belum Bersuara Tanggapi Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Riza mengatakan hampir sulit dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur mengurusi perkara teknis. Sebab, dalam setiap dinas memiliki program-program besar.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih belum mengeluarkan pernyataan terkait  kasus hukum yang membelit Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Yoory ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria membenarkan pengadaan lahan tersebut di antaranya untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah. Namun disinggung pengetahuan Anies tentang kasus ini, Riza mengatakan pimpinan tidak terlibat urusan teknis.

"Kami meminta Dinas Perumahan, Pasar Jaya Sarana Jaya untuk menyiapkan DP 0 persen, masing-masing bekerja, jadi kami tidak masuk wilayah teknis. Enggak mungkin lah Gubernur-Wakil Gubernur urusin yang teknis-teknis," ucap Riza, Rabu, 10 Maret 2021 malam di Balai Kota. 

Politikus Gerindra itu berujar, hampir sulit dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur mengurusi perkara teknis. Sebab, dalam setiap dinas memiliki program-program besar.

"Kebijakan besar saja menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis. Itu tugas Dinas tugas Sudin," kata Riza.

Diketahui Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Jumat (5/3) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Munjul, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Bentuk korupsi yang diduga dilakukan Yoory adalah penggelembungan harga.

Lahan tersebut dibeli Pemprov DKI melalui Perumda Sarana Jaya untuk proyek pembangunan rumah dengan DP nol rupiah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Telah Dinonaktifkan

Pelaksana tugas Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan jabatan Yoory nonaktif berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin, 8 Maret 2021.

Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com