Sukses

Pernah Buron dan Pukul Sipir, Vonis untuk Nurhadi Dinilai Lukai Keadilan

ICW khawatir, dengan rendahnya vonis terhadap Nurhadi membuat mafia peradilan terus menjalankan aksinya.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sangat ringan.

Bahkan, menurut ICW, vonis tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

"Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nurhadi, berpihak pada terdakwa, dan amat melukai rasa keadilan masyarakat," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

ICW khawatir, dengan rendahnya vonis terhadap Nurhadi membuat mafia peradilan terus menjalankan aksinya. Menurut ICW, seharusnya Nurhadi dihukum maksimal lantaran menjadikan perkara hukum sebagai korupsi.

"Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Kurnia.

Bukan hanya karena ulahnya menjadikan kasus hukum untuk mendapat kekayaan pribadi, vonis maksimal juga pantas diberikan kepada Nurhadi lantaran pernah menjadi buronan dalam perkara ini.

Selain itu, Nurhadi juga terlibat kasus pemukulan terhadap petugas Rutan KPK. Yang jadi pertimbangan, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

"Tentu suap-menyuap yang dia lakukan dengan sendirinya meruntuhkan wibawa MA. Kedua, Nurhadi tidak kooperatif saat menjalani proses hukum. Hal itu terbukti tatkala ia melarikan diri dan terlibat dalam insiden pemukulan pegawai rumah tahanan KPK. Ketiga, selama proses persidangan Nurhadi tdk mengakui praktik korupsi yang ia lakukan. Padahal fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, ia diduga menerima miliaran rupiah dari Hiendra Soenjoto," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Divonis 6 Tahun

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU meminta hakim memvonis Nurhadi 12 tahun sementara Rezky 11 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.

Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.