Sukses

Demokrat Resmi Gugat Jhoni Allen Cs ke PN Jakarta Pusat

Partai Demokrat kubu AHY menggugat 10 orang ke PN Jakpus terkait dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya Jhoni Allen Marbun.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mendaftarkan gugatan terhadap 10 orang yang diduga melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta pada Jumat (12/3/2021). Salah satu pihak yang digugat yakni Sekjen Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 172/PDT.SUS/PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah tadi kami sudah selesai mengajukan gugatan. Untuk pendaftaran sudah terjadi, melalui online," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Herzaky kemudian memperkenalkan tim hukumnya. "Kami juga ingin menjelaskan tim kami. Pertama, 13 ini ada yang dari DPP Demokrat. Di luar itu ada teman-teman lain tim pembela demokrasi ada dari Bambang Widjojanto," tutur dia. 

Sementara itu, Bambang Widjojanto sebagai satu dari 13 tim hukum Demokrat menerangkan pihaknya belum bisa membuka nama 10 tergugat tersebut secara lengkap.

Namun ia membenarkan ada nama-nama yang mendalangi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 di dalam gugatan tersebut.

"Saya sebut beberapa ya. Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebut kemudian," kata Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Benteng Terakhir

Seperti yang telah diberitakan, Partai Demokrat menggugat 10 nama atas dugaan perbuatan melawan hukum.

"Kami akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti saja kami rilis ya. Kenapa kami menggugat mereka? Karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Herzaky.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud berupa dugaan melanggar AD/ART partai yang telah diakui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020.

"Mereka juga melanggar konstitusi negara, tepatnya Undang-Undang Dasar 1946 Pasal 1, karena Indonesia ini negara hukum yang demokratis," katanya.

Herzaky mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng terakhir dalam menghadapi konflik yang menerpa partainya.

"Di sini kami mencari keadilan, kenapa ini juga melanggar kalau selama ini selalu didengung-dengungkan terkait UU Parpol. Karena sangat jelas mereka melanggar UU Parpol," ucap Herzaky.

Herzaky menguraikan pasal yang dilanggar oleh kesepuluh tergugat dalam UU Parpol ialah Pasal 26. Di mana dalam pasal itu menyebutkan bawah kader yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada lagi pasal-pasal yang lain yang kami juga sampaikan dalam gugatan ini," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Singgasana Demokrat Terbelah Dua