Liputan6.com, Jakarta - Kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat hingga kini terus bergulir usai pelaksanaan Konggres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hari ini, kubu Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Ada 10 nama yang digugat ke pengadilan. Beberapa di antaranya ada dari kader yang telah dipecat sebelumnya, termasuk Jhoni Allen Marbun.
"Alhamdulillah tadi kami sudah selesai mengajukan gugatan. Untuk pendaftaran sudah terjadi, melalui online," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Advertisement
Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun kini menduduki jabatan sebagai Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut.Â
Nama Jhoni Allen Marbun sempat menjadi sorotan hangat publik atas sederet pernyataannya yang menanggapi sejumlah isu terkait KLB Sumut. Salah satunya menyebut kepemilikan Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat dibeli dari hasil mahar Pilkada.
"Saya sampaikan ini setelah pertemuan saya dengan bapak SBY tanggal 16 Februari. Termasuk mahar-mahar Pilkada, beliau mengatakan untuk membeli kantor di Proklamasi," ungkapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.Â
Dia bahkan berencana melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Berikurt sederet pernyataan Jhoni Allen Marbun yang menyita perhatian banyak publik terkait KLB Sumut dihimpun Liputan6.com:Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Hasil KLB Demokrat Belum Dilaporkan ke Kemenkumham
Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun mengakui, pihaknya belum melaporkan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM. Alasannya, berkas-berkas hasil KLB masih dalam proses.
"Berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Maret 2021.
Jhoni menyebut ada berkas yang belum lengkap. Termasuk dokumentasi acara di acara KLB.
"Hanya dokumentasi bahwa acara betul, pesertanya (KLB) penuh, bahkan di luar. itu memang sedikit kita lengah karena tidak ada niat lain lainnya, dokumentasi saja. Sedang dikumpulkan dari yang membawa kamera itu," jelas dia.
Jhoni juga menjawab terkait pihaknya sudah melaporkan hasil KLB ke Kemenkumham beberapa waktu lalu. Namun, ia tidak menjawab dengan pasti.
Sebelumnya, Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat mengklaim telah menyerahkan hasil KLB tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Kubu KLB menyebut sudah mendaftarkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham.
"Kita emang punya tim masing-masing, dan tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian hukum dan HAM," kata Kepala Badan Komunikasi DPP Partai Demokrat Versi KLB, Razman Nasution saat jumpa pers di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.
Advertisement
2. Tanggapi Gatot Nurmantyo Soal Ajakan Kudeta AHY
Pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang mengaku diajak untuk menggulingkan kepemimpinan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat tanggapan dari Sekjen Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun.
Terkait kabar tersebut, dia meminta Gatot mengungkap siapa pihak yang mengajaknya. Dia minta Gatot tidak asal bunyi.
"Mohon adik saya untuk mengatakan siapa salah satu di antara kami yang melakukan KLB ini, yang dibilang mengajak. Tolong itu. Jangan asal asbun. Sebagai seorang panglima jenderal bintang empat tidak mudah, tapi jangan asbun," katanya saat jumpa pers di kediaman Moeldoko, Jakarta, Kamis, 11 Maret.
Menurut Jhoni, pihaknya tidak mungkin mengajak Gatot mengkudeta pimpinan Demokrat. Sebab Gatot tidak punya integritas karena sudah melakukan kampanye terselubung ke kampus-kampus saat memimpin TNI.
"Soal integritas enggak mungkin kami mengajak dia, ingat siapa yang mengangkat dia jadi panglima? Jokowi. Dia masih menjadi panglima menjaga kedaulatan negara dia sudah terselubung kampanye-kampanye ka kampus-kampus dan saya ikutin itu," tuturnya.
Karena tidak punya integritas, menurut Jhoni, Gatot dipensiunkan cepat dari TNI. Dia bilang, biasanya Panglima TNI pensiun sampai masa umurnya.
Dirinya lantas membandingkan Gatot dengan Moeldoko yang pernah jadi Panglima TNI di masa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, Moeldoko tetap loyal dengan SBY saat menjadi Panglima.
"Jadi Moeldoko integritasnya dia tetap hormat tapi setelah itu nasibnya. Jangan dibilang SBY yang mengangkat Moeldoko. Iya betul tapi panglima harus diangkat. Panglima harus loyal kepada negara dan tugas-tugasnya. Bedakan loyalitas kepada negara dan tugas," pungkasnya.
3. Sebut Dana Kantor DPP Partai Demokrat di Proklamasi dari Mahar Pilkada
Bertempat di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Jhoni juga membeberkan sumber uang untuk kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia menyebut kantor itu dibeli dari hasil mahar Pilkada.
Jhoni bercerita, pada tanggal 16 Februari 2021, ia bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY mengaku kepadanya bahwa kantor DPP Demokrat itu didapat dari mahar politik yang di setor dari kader partai.
Jhoni mengaku kaget saat mengetahui itu. Pasalnya, kata dia, selama dua periode SBY menjabat presiden tak pernah memikirkan bangunan untuk kantor DPP Partai Demokrat. Tetapi justru memeras kadernya.
"Saya kaget, lho Bapak 10 tahun presiden waktu itu kok nggak mikirin kantor (DPP). Kenapa harus keringat daripada DPC dan iuran anggota fraksi dari tingkat II," kata Jhoni.
Menurutnya, iuran dan mahar itu salah satu penyebab banyak kader di tingkat DPC ingin menggelar KLB.
Advertisement
4. Akan Laporkan AHY ke Polisi
Dia bahkan akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah merubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah keculai pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.
"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3).
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.
5. Tak Terima Dicopot sebagai Anggota DPR
Selain itu, atas keikutsertaannya dalam KLB di Sumut, Jhoni Allen telah dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Dia pun kini telah dicopot jabatannya sebagai anggota DPR.
"Jangan sewenang-wenang dong, karena kita menjadi anggota DPR ini kerja keras suara rakyat dari pemilih saya," kata Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko, Kamis 11 Maret 2021.
Dia menegaskan, keberhasilannya menjadi anggota DPR merupakan hasil keringatnya. Dia juga mengklaim hanya ingin membesarkan partai bintang mercy itu.
"Jangan merasa nasib saya di tangan dia, kualat nanti. Kecuali kalau saya merusak atau mengambil kekayaan, atau mencuri itu jelas. Tapi kalau untuk membesarkan Demokrat malah dipecat ya enggak boleh," ujar Jhoni.
Dia melanjutkan, nasibnya bukan di tangan Demokrat kubu AHY. Oleh karena itu, dia tidak terima bila diberhentikan dari anggota DPR.Â
Sebelumnya, Partai Demokrat memecat Jhoni Allen Marbun sebagai kader. Hasilnya, dia diberhentikan dari anggota DPR dan Demokrat melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Adapun Jhon Allen Marbun telah melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 135/PdtG/2021/PN Jkt.Pst.
Advertisement