Sukses

PKS Tolak Abu Batu Bara Dihapus dari Kategori Limbah B3

Presiden Jokowi menghapus limbah batu bara dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendesak pemerintah kembali memasukkan abu batu bara sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Mulyanto beralasan, saat masih dikategorikan sebagai limbah B3 saja, pengelolaan FABA (fly ash and bottom ash) ini masih centang-perenang dan banyak dikeluhkan publik. Apalagi jika bahan tersebut dianggap bukan limbah B3, maka patut diduga akan dikelola secara serampangan.

Mulyanto meminta pemerintah berlaku adil dan memperhatikan kepentingan kesehatan dan lingkungan masyarakat luas, jangan kalah pada desakan pengusaha.

"Negara diperintahkan oleh Pembukaan Konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menjalankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak malah untuk membuat keputusan sepihak yang membahayakan kesehatan dan lingkungan masa depan bangsa ini, seperti dihapuskannya abu batu bara ini dari kategori sebagai limbah B3," kata Mulyanto dalam keterangan tulis, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, selama ini pengelolaan limbah abu batu bara sering menimbulkan keluhan masyarakat. Pembuangan cairan limbah batu bara yang disalurkan ke laut ditengarai berdampak pada kehidupan nelayan yang sulit mendapatkan ikan. Mengingat 91 persen PLTU umumnya berada di pesisir.

Sedangkan limbah abu batu bara yang mengudara dan didemo warga seperti di Cilacap, Marunda, Suralaya, dan tempat-tempat lainnya diduga menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA).

"Apatah lagi bila FABA ini tidak dikategorikan sebagai limbah B3. Maka dapat dipastikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan (transportasi, handling, treatment dan disposal) FABA akan semakin kendor," tegasnya.

Dikatakan Mulyanto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, harus bisa menjelaskan soal ini kepada publik secara terang-benderang. Apa dasar riset kesehatan lingkungan yang telah dilakukan, sehingga secara ilmiah terbukti bahwa abu batu bara bukanlah limbah yang berbahaya dan beracun sehingga dicabut dari kategori B3.

Mulyanto menambahkan, bahwa strategi ketenagalistrikan nasional ke depan dengan memperhatikan cadangan energi dan kesehatan lingkungan adalah dengan mengejar ketertinggalan bauran dari sumber energi baru-terbarukan (EBT) dan akan terus-menerus mengurangi listrik dari sumber energi fosil termasuk PLTU.

Namun pada praktiknya, pemerintah dianggap tidak konsisten. Penambahan pembangkit listrik sebesar 35.000 MW justru masih didominasi oleh PLTU, bukan oleh EBT.

"Ketika negara-negara lain ramai mengurangi PLTU dan beralih ke EBT kita malah menggenjot PLTU. Ditambah lagi dengan perubahan kategori limbah abu batu bara yang tidak lagi sebagai limbah B3, maka artinya kita bukannya sedang “ngerem” energi fosil tadi justru sedang 'ngegas'. Ini kan tidak konsisten," tandas Mulyanto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari B3

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penghapusan tersebut dituangkan Jokowi pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi.

Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.

"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3/2021).

Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.

"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," papar aturan tersebut.

Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.