Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Papua melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata ke Divisi Propam Polri. Dia dilaporkan atas dugaan ujaran rasisme dan diskriminatif terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur.
Laporan tersebut terdaftar dalam surat aduan bernomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tertanggal Jumat, 12 Maret 2021.Â
Kuasa hukum mahasiswa Papua, Michael Himan menyayangkan perlakuan tidak terpuji dari Kapolres Malang.
Advertisement
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua, yang mana sebagai pemimpin yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun melakukan pernyataan yang sangat sangat rasis," tutur Michael di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
Menurut Michael, Kapolres Malang bertindak arogan saat menangani aksi mahasiswa Papua. Hingga akhirnya terlontar ujaran yang menyinggung.
"Ujaran rasis yang diucapkan Kapolres yang pertama 'Tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja.' Ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa demikian," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Papua
Michael khawatir tindakan Kapolres Malang dapat memicu kemarahan masyarakat Papua lantaran telah viral di sosial media. Dari situ, langkah paling tepat adalah melaporkan ke Divisi Propam Polri agar langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Orang yang tidak tahu apa-apa bisa kena juga di sana (Papua) atas sikap arogansi seorang Kapolres ini. sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar bisa mempertanggungjawabkan ucapan tersebut," Michael menandaskan.
Â
Advertisement