Sukses

Virtual Police Tegur 125 Konten di Sosmed, Polri: Paling Banyak Twitter

Sejak dibentuk, virtual police yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menegur 125 konten di medsos yang berpotensi melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Virtual Police terus melakukan tugasnya mengawasi unggahan di sosial media. Sejauh ini, teguran atas postingan yang berpotensi melanggar hukum paling banyak ditemukan di media sosial Twitter.

"Pada periode ini 125 konten yang diajukan peringatan virtual polisi itu didominasi oleh jenis platform Twitter yang paling banyak," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Menurut Ahmad, sejauh ini ada 79 konten di Twitter yang diberikan teguran. Disusul dengan Facebook 32, Instagram 8 konten, Youtube 5 konten, dan Whatsapp 1 konten.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi artinya konten memenuhi ujaran kebencian, jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian jadi lolos verifikasi ya," jelas dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

9 Konten Diberi Peringatan Kedua

Lebih lanjut, dari 89 konten yang memenuhi unsur ujaran kebencian, sudah ada 12 konten yang menerima peringatan pertama, 9 konten menerima peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim, dan 21 konten gagal dikirimkan peringatan.

"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang, langsung dihapus ya, jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya," Ahmad menandaskan.

3 dari 3 halaman

Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial