Sukses

Pemprov DKI Wajibkan Anak Masuk PAUD 1 Tahun Sebagai Syarat Masuk SD

Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas Layanan Wajib PAUD 1 Tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk mempersiapkan anak-anak ke jenjang sekolah dasar. Layanan ini akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 mendatang bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun. Pembelajaran akan tetap dilakukan secara daring atau virtual.

Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian atas Layanan Wajib PAUD 1 Tahun.

“Kajian dilakukan berdasarkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, serta Program Studi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta,” katanya dalam keterangan, Jumat (12/3/2021).

Nahdian menyebut gagasan ini didukung oleh payung hukum yang memiliki korelasi sebagai dasar layanan PAUD satu tahun sebelum SD berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Sedangkan, dari tinjauan aspek teoritis menunjukkan terdapat teori para ahli psikologi yang memperlihatkan pentingnya PAUD.

“PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya. Berdasarkan aspek empiris, terdapat hasil penelitian terkait pentingnya PAUD sebagai pondasi perkembangan bagi anak untuk meniti perkembangan selanjutnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, hasil pemetaan mutu PAUD di DKI Jakarta menunjukkan 90% lembaga PAUD di DKI Jakarta sudah memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD secara komprehensif dan mampu dalam memberikan kesiapan layanan PAUD bagi anak-anak usia 5-6 tahun untuk mendapatkan layanan di Satuan PAUD sebelum melanjutkan ke jenjang SD.

“Beberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan Layanan Satuan PAUD Satu Tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Nahdiana memaparkan, dari hasil kajian kesiapan satuan dalam layanan ini menunjukkan Lembaga PAUD DKI Jakarta memenuhi 8 standar nasional PAUD. Sehingga, Lembaga PAUD DKI Jakarta diindikasikan layak memberikan layanan PAUD yang berkualitas.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Hasil Kajian Kesiapan

Sementara itu, dari hasil kajian kesiapan dukungan masyarakat terhadap layanan ini menunjukkan bahwa apresiasi dan dukungan masyarakat sangat besar.

“Harapannya, gagasan wajib Layanan Satuan PAUD 1 Tahun sebelum jenjang ke SD ini dapat tepat sasaran dan mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antarjenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata dia.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang mendukung upaya realisasi gagasan ini. Semoga ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan akan membuahkan hasil pendidikan terbaik bagi anak usia dini,” sambungnya.

Diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud RI sampai Agustus 2020, Provinsi DKI Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar, dengan berbagai jenis layanan yang terdiri dari 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menargetkan Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD DKI Jakarta menjadi 100% selama dua tahun ke depan.