Sukses

Begini Strategi KPK Cegah Praktik Korupsi di Berbagai Sektor

Menurut Jubir KPK Ali Fikri, strategi pencegahan praktik korupsi tersebut telah dimulai lembaga antirasuah pada penyelenggaraan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menerapkan strategi pencegahan praktik korupsi di berbagai sektor melalui jalur penguatan pendidikan pada 2021.

Menurut dia, upaya tersebut merupakan salah satu bagian dari implementasi struktur baru yang dibuat oleh komisi antirasuah, yakni Kedeputian Pendidikan Masyarakat. 

"Sasarannya yaitu perguruan tinggi, sekolah, penyelenggara negara hingga calon kepala daerah," kata Ali Fikri pada diskusi daring bertajuk "hukuman mati bagi koruptor apakah tepat?" yang dipantau di Jakarta, Jumat (12/3/2021) dilansir Antara. 

Strategi pencegahan praktik korupsi tersebut, lanjut Ali, telah dimulai KPK pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dalam hal itu, KPK melakukan sejumlah intervensi bagi calon kepala daerah dengan mewanti-wanti tindakan korupsi.

"Setelah mereka dilantik, KPK akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan mereka kembali," ujar Ali Fikri. 

Hal tersebut, lanjut Ali Fikri, merupakan salah satu ikhtiar dari KPK agar praktik-praktik korupsi yang merugikan negara tidak terjadi lagi.

Strategi kedua yang diterapkan ialah pendekatan pencegahan dengan menggunakan sistem yang memang telah lama dilakukan oleh KPK. Terakhir ialah penindakan yang dibarengi dengan hukuman pidana penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Apa KPK Setuju Hukuman Mati?

Saat ini KPK sedang menyelesaikan pedoman penuntutan dengan tujuan tidak terjadinya disparitas.

Selain itu agar lebih terukur atas tuntutan yang dilakukan KPK hingga upaya penyitaan aset yang selama ini dinikmati oleh koruptor melalui putusan pengadilan.

Terkait apakah KPK setuju atau tidak dengan hukuman mati bagi koruptor, Fikri mengatakan lembaga tersebut tidak dalam kapasitas untuk mengatakan iya atau tidak. Namun, pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memungkinkan aparat penegak hukum menuntut hukuman mati.

"Pedoman tuntutan hukuman mati KPK juga sudah ada, draft terkait apa saja kriterianya," kata dia.

Khusus untuk kasus dugaan korupsi pada Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, ia mengatakan pasal yang dikenakan ialah pasal penyuapan sehingga ancaman hukuman mati tidak bisa diterapkan.

"Karena sejauh ini pasal yang digunakan dalam penyidikan pasal penyuapan," ujarnya.