Sukses

Polda Metro Jaya Akan Petakan Bengkel yang Membuat Knalpot Bising

Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Namun, dia menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru sebatas memberikan edukasi kepada bengkel tersebut. Meskipun, tak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menyurati bengkel tersebut dan mendatanginya.

"Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel nanti. Jika masih ada temuan kita lihat lagi," kata Fahri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan

Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

"Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)" ucap dia.