Liputan6.com, Jakarta - Mulai tahun ajaran 2021-2022, Pemprov DKI mewajibkan anak mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum 1 tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar.
“Negara-negara di dunia pun secara serius memikirkan hal ini dan membuat komitmen global, sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4, yang salah satu targetnya pada poin 4.2 adalah semua anak wajib ikut PAUD sebelum masuk SD,” kata Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga
Komitmen tersebut, kata Suharti, diperkuat dalam World Education Forum (setiap 15 tahun) yang digelar di Incheon, Korea Selatan, tahun 2015.
Advertisement
“Forum tersebut sepakat mengeluarkan 'Deklarasi Incheon' yang selain berisi kesepakatan untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, juga kesepakatan untuk mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk tercapai pada tahun 2030. Kini, Jakarta menegakkan komitmen itu,” ucapnya.
Suharti menjelaskan, mengikuti PAUD menjadi sangat penting untuk masa depan anak-anak. Sebab, PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak.
“Jenjang pendidikan ini juga memberikan fondasi perkembangan emosional dan sosial anak yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya di sekolah. Hal tersebut juga diperkuat dari berbagai penelitian yang menemukan bahwa hasil belajar siswa yang tidak melalui PAUD secara signifikan lebih rendah dibanding siswa yang mengikuti PAUD," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Semua Anak Bisa Masuk PAUD
Suharti juga menambahkan bahwa belum semua anak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini, terutama anak-anak dari keluarga miskin.
"Sementara, kita tahu justru mereka yang membutuhkan intervensi lebih karena keluarga miskin umumnya tidak mempunyai cukup pengetahuan dan sumber daya untuk memberikan stimulus pendidikan di rumah. Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun, juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs dan Deklarasi Incheon," imbuhnya.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan Layanan Wajib PAUD Satu Tahun untuk anak-anak berusia 5-6 tahun di seluruh wilayah DKI Jakarta, dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2021/2022 mendatang. Mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, pembelajaran pun akan tetap dilakukan secara daring.
Advertisement