Sukses

Karaoke Akan Dibuka Kembali, Wagub DKI: Ada Aparat Mengawasi dan Menindak

Sebelum mengizinkan tempat hiburan beroperasi, saat ini Pemprov sudah membuka kembali Taman-taman, Taman Margasatwa Ragunan dan museum-museum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji untuk memberikan izin kepada tempat hiburan beroperasi kembali, usai tutup panjang selama pandemi. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria alias Ariza menyebut, pembukaan tempat hiburan seperti karoke akan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan ketat dari Pemprov.

“Tugas pemerintah menghadirkan aparat sebanyak mungkin di semua lini untuk melakukan pemantauan pengawasan dan juga melakukan penindakan, memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar, pribadi-pribadi, organisasi maupun tempat-tempat unit usaha," ujar Ariza di Jakarta Selatan, Sabtu (13/3/2021).

Namun, Ariza mengingatkan pencegahan Covid-19 lebih banyak berada di komitmen warga sendiri. Sementara pemerintah lebih pada pengawasan saja, selebihnya adalah disiplin warga.

"80 persen kesuksesan kita dalam mengurangi, menurunkan, dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 terletak pada kedisiplinan-ketaatan masyarakat," katanya.

Sebelum mengizinkan tempat hiburan beroperasi, saat ini Pemprov sudah membuka kembali Taman-taman, Taman Margasatwa Ragunan dan museum-museum.

"Kita sudah membuka tempat wisata di Jakarta, ada Ragunan buka, ada museum kita buka, tempat-tempat bermain kita buka di 2 minggu ini. 2 minggu ke depan, memang ada potensi dimungkinkan tempat-tempat hiburan yang selama ini belum dibuka, akan dibuka. Namun, ini masih kita akan pelajari," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Masih Didiskusikan

Pemprov DKI masih akan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, dengan Satgas Pusat, dengan para ahli, para pakar epidemiologi dan semua Forkopimda.

Adapun dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021, syarat karaoke dapat beroperasi kembali sebagai berikut:

a Membuat Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan kebasahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai Rp 10.000

b. Melampirkan identitas pemohon/penanggung jawab

c. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku

d. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha

e. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal.