Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan belum ada konfirmasi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, diperuntukan pembangunan hunian rumah DP 0 rupiah. Lokasi tetap untuk mengerjakan proyek tersebut baru di tiga lokasi, Pondok Kelapa, Pulo Gebang, dan Cilangkap.
"Kalau kaitan dengan lokasi yang di Pondok Ranggon, sampai saat ini kita belum terinformasikan apakah itu nanti akan dimanfaatkan untuk apa oleh Sarana Jaya," kata Sarjoko, Sabtu (13/3/2021).
Sarjoko mengatakan, setiap kali proposal pengadaan lahan diajukan oleh setiap BUMD akan dijelaskan tujuan pembangunannya ke Dinas Perumahan.
Advertisement
Sementara dalam pengadaan lahan di Munjul, Sarjoko menekankan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak menyampaikan akan membangun hunian vertikal dengan DP ringan seperti di Pondok Kelapa dan Cilangkap.
"Terkait misalnya dia punya lahan, mau bangun hunian DP 0 rupiah di mana, itu diinformasikan ke kami," tandasnya.
Polemik pengadaan atau pembelian lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. Yoory merupakan Direktur Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3/2021) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan harga saat melakukan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Temukan 2 Alat Bukti
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Ali, Senin (8/3).
Dikabarkan, pembelian lahan seluas 41.921 meter persegi oleh Perumda Sarana Jaya, notabene perusahaan DKI, diperuntukan untuk lokasi pembangunan rumah DP 0 rupiah. Lahan itu dibeli dengan menggunakan anggaran tahun 2019.
Mengetahui anak buahnya tersandung korupsi, Anies memutuskan untuk menonaktifkan Yoory sebagai Direktur utama. Keputusan Anies itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang diterbitkan di hari penetapan Yoory sebagai tersangka.
Advertisement