Sukses

Kemenkum dan HAM: Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Menghemat Anggaran Rp 553 Juta

Penerima remisi khusus ini terdiri dari, 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum dan HAM) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu. Ditjen Pas menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 553 juta.

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 553.605.000,00 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang," jelas Dirjen Pas Kemenkum dan HAM Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3/2021).

Dia mengatakan, penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari, 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.

Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurut dia, pemberian remisi khusus ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jumlah Warga Binaan

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Sebanyak 204.085 orang merupakan narapidana dan 49.271 adalah tahanan.