Sukses

2 Kelompok Remaja Tawuran di Kebon Jeruk, 2 Orang Kena Bacok

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas di sekitar lokasi tawuran.

Liputan6.com, Jakarta - Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Duri Raya, Kelurahan Kepa Duri Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua orang terluka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat kemudian meringkus empat dari delapan pelaku pembacokan saat tawuran terjadi.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung menerangkan, kejadian bermula ketika kelompok dari dualibel2021 menanggapi ajakan tawuran kelompok desikel2022.

"Admin IG akun dualibel2021 yang sedang kumpul-kumpul di angkringan jalur 20 Kembangan Jakarta Barat melihat status dari kelompok akun desikel2022 untuk mengajak tawuran. Ditanggapi admin akun IG desikel2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).

Manurung menyebut, keduanya sepakat bertemu pada Jumat 12 Maret 2021 sekira 02.30 WIB.

Namun kelompok dualibel2021 lebih dahulu mengambil tiga buah celurit di daerah Joglo. Senjata tajam itulah yang digunakan untuk melukai kelompok desikel2022.

Manurung menerangkan, kelompok dualibel2021 datang dengan menunggangi lima sepeda motor secara berboncengan. Dua kelompok tawuran ini pun saling serang.

Dia menyebut, kelompok dualibel2021 membacok dua orang dari kelompok desikel2022. Keduanya yaitu HA (16) dan AD (16) mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

"Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku melarikan diri," ucap Manurung.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tangkap 4 orang

Manurung mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas yang menyorot di sekitar lokasi.

Hasilnya, empat dari delapan pelaku diringkus. Mereka adalah MHAP (19), DAZ (16), S (22), A (19). Sedangkan empat lainnya masih terus diburu yakni B (17), IM (17), E (19), R (17).

"Para pelaku menyerang kelompok korban setelah sebelumnya mengajak tawuran, menantang lewat akun IG," ucap dia.

Manurung mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. "Saat ini telah empat pelaku diamankan ke komando Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut. Kami masih kejar pelaku yang belum tertangkap," tandas Manurung.