Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching meminta Pemerintah Malaysia menunda untuk sementara waktu deportasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permintaan itu disampaikan pasca-penemuan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang positif Covid-19.
"Secara lisan kami sudah menyampaikan ke Imigrasi Sarawak, untuk sementara kami minta deportasi PMI ditunda dulu, sampai ada kejelasan kasus ini," kata Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dikutip dari Antara, Minggu (14/3/2021).
Baca Juga
Yonny menuturkan, KJRI Kuching baru mendapat informasi soal rencana deportasi tersebut. Rencananya, surat resmi baru akan dikirimkan ke Imigrasi Serawak pada Senin 15 Maret 2021.
Advertisement
"Kami baru koordinasi dengan pihak pengirim pemulangan, yaitu pihak Imigrasi Sarawak, mereka meminta surat resmi dari KJRI yang baru besok kami suratkan ke pihak mereka," katanya.
Saat ini, KJRI Kuching juga masih menunggu informasi dari pihak Imigrasi Sarawak terkait permintaan penundaan deportasi PMI itu.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan kunjungan ke Malaysia, mengingat kasus keterjangkitan Covid-19 di negeri jiran masih cukup tinggi.
"Jangan ke Malaysia untuk keperluan apa pun dan dengan cara apa pun, karena dari hasil laboratorium terhadap PMI kita yang dideportasi pada tanggal 11 Maret lalu, dari 77 orang TKI, 69 orang di antaranya positif Covid-19," katanya.
Menurutnya, 69 PMI yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut dengan kandungan virus (CT/ambang batas) yang tinggi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta copies kandungan virusnya.
"Dengan demikian, menunjukkan angka keterjangkitan di Malaysia diperkirakan masih tinggi, bahkan bisa jadi semakin tinggi, sehingga masyarakat kita jangan ke Malaysia dulu untuk saat ini. Jika ada PMI yang dipulangkan secara resmi atau pulang melalui jalan tikus, pastikan mereka menjalani isolasi yang ketat," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
69 TKI Positif Covid-19
Sebanyak 69 orang yang dideportasi dan terkonfirmasi Covid-19 tersebut, 23 orang berasal dari luar Kalbar, yaitu dari Provinsi Nusa Tenggara Barat 13 orang, Jawa Timur 4 orang, DKI Jakarta 3 orang, Makassar 1 orang, Yogyakarta 1 orang, dan Jawa Tengah 1 orang.
Untuk 23 TKI terkonfirmasi Covid-19 yang berasal dari luar Kalbar itu sekarang sedang diisolasi di fasilitas isolasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
Sementara 46 orang, mereka sudah dipulangkan ke kabupaten/kota masing-masing dan sudah diisolasi di setiap tempat isolasi di daerahnya dengan pengawasan ketat Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
Sebanyak 46 orang ini berasal dari Kabupaten Sambas sebanyak 18 orang, Bengkayang 8 orang, Pontianak 5 orang, Mempawah 4 orang, Singkawang 4 orang, Landak 4 orang dan Kubu Raya 3 orang.
Advertisement