Liputan6.com, Jakarta - Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, kubu Demokrat Moeldoko merayu mantan Wakapolri Syafruddin untuk masuk jadi pengurus Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Sumut. Namun, Syafruddin menolak tawaran tersebut.
Dia menjelaskan, awalnya Syafruddin dihubungi oleh Darmizal dan Marzuki Alie. Namun, ajakan itu tetap ditolak hingga akhirnya Moeldoko yang membujuk Syafruddin.
"Saya dapat informasi terpercaya demikian. Awalnya yang menghubungi Bang Syaf, Darmizal dan Marzuki Alie. Tapi ditolak. Kemudian, Moeldoko langsung yang menghubungi, juga ditolak," kata Syahrial kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, sejak awal niat kubu Moeldoko memang tidak baik. Yaitu ingin mengkudeta kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat yang sah.
"Kebohongan yang dilakukan Moeldoko dkk yang menggelar KLB abal-abal di Sibolangit, terbukti. Apa yang disampaikan Ketum AHY saat konpres 1 Februari 2021 jadi kenyataan," ucap dia.
Dia menambahkan, setelah menggelar KLB, kubu Moeldoko mencari-cari cara untuk memenuhi prosedur tersebut. Mereka berupaya mempengaruhi para pengurus DPD dan DPC pemilik hak suara.
"Artinya, kudeta jenderal Moeldoko, gagal. Dia sudah tertipu oleh Jhoni Allen Marbun cs," pungkas Syahrial.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kubu KLB Demokrat Moeldoko Akan Laporkan AHY ke Polisi
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut Jhoni Allen Marbun akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. Alasannya, AHY dinilai telah mengubah mukadimah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Menurutnya, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah keculai pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dia bilang, AHY melakukan pelanggaran saat ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres ke V tahun 2020.
"Kita akan melaporkan AHY memalsukan akta AD/ART 2020 khsususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah tapi mukadimah tidak boleh berubah," ucapnya di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
Jhoni menjelaskan, mukadimah dalam AD/ART partai hanya bisa diubah melalui proses di pengadilan. Dia menuding AHY bertindak seenaknya dengan mengubah mukadimah AD/ART Partai Demokrat.
"Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan," imbuhnya.
Jhoni mengungkapkan, salah satu yang diubah dalam mukadimah AD/ART adalah menyebut SBY sebagai founding father Partai Demokrat. Dia bilang, hal itu tidak ada sebelumnya dalam mukadimah.
"Itu melanggar akta pendirian partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan," tegasnya.
Menurut Jhoni, putra sulung SBY itu yang menjadi penanggung jawab pelaksana AD/ART partai. Dia menilai AHY telah memanipulasi AD/ART sehingga bisa digolongkan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.
"AHY yang kita laporkan karena di dalam AD/ART hanya dia satu-satunya penanggung jawab pelaksana Demokrat ini. Itu melanggar UU Parpol oleh karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah," pungkasnya.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement