Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW menegaskan tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi itu perlu dikritisi dan ditolak karena tidak sesuai dengan UUD 1945 dan amanat reformasi.
"Pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut, dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi,” kata HNW dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).
Politikus senior PKS itu mengingatkan, amandemen hanya bisa dilakukan dengan usulan minimal 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37 ayat 1 dan 2.
Advertisement
"Tidak bisa hanya dari usulan 1 orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengamandemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden,” ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tak Ada Agenda Amandemen
Ia menyebut sampai hari ini, belum ada satupun usulan legal/formal baik dari Istana, individu, juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga 3 periode.
“Sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS, juga dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode,” katanya.
“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yang KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.
Advertisement