Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan tiga hutan kota dan 25 taman kota kembali dibuka untuk umum saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta, Senin (15/3/2021).
"Tiga hutan kota dan 25 taman kota sudah dibuka dan dapat dikunjungi kembali, tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa PPKM ini," bunyi unggahan tersebut.
Sejumlah peraturan juga harus dipatuhi oleh para pengunjung. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan pengunjung, hingga mengikuti arah tempuh yang telah ditentukan dan selalu bergerak.
Advertisement
Lalu, pengunjung juga dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, lansia dan orang mempunyai penyakit bawaan dilarang masuk.
Kemudian ada pula larangan untuk menggunakan sarana bangku, alat olahraga, dan permainan anak.
Berikut lokasi hutan kota dan taman yang kembali dibuka:
Jakarta Pusat
- Taman Lapangan Banteng
- Taman Sumenep Promenade
- Taman Setara Tanamur
- FO Slipi Skatepark
Jakarta Barat
- Taman Cattleya
- Taman Duri Kosambi
- TMB Green Garden
- Hutan Kota Srengseng
Jakarta Timur
- Taman Apung
- Taman Delonix
- Taman PPA
- Taman Flamboyan
- Taman Piknik
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jakut dan Jaksel
Jakarta Utara
- Taman Sungai Kendal
- Taman Sarang Bango
- Taman Bintaro
- Hutan Mangrove
Jakarta Selatan
- Taman Mataram
- Taman Kebagusan
- Taman Gandaria Tengah V
- Taman Mataram Timur
- Taman Sriwijaya
- Taman Tabebuya
- Taman Swadarma
- Taman Langsat
- Taman Puring
- Taman Margasatwa Ragunan
- Hutan Kota Sangga Buana
Advertisement