Sukses

Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Jokowi menegaskan tak berminat menjadi presiden tiga periode.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi meminta tak ada pihak-pihak yang membuat kegaduhan baru dengan memunculkan isu-isu di ruang publik. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi isu soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Jangan lah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus kepada penanganan pandemi," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi menegaskan dirinya sama sekali tak berminat menjadi presiden tiga periode. Dia menekankan bahwa akan tetap mematuhi aturan UUD 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan presiden adalah dua periode.

"Saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden 3 periode. Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas dia.

Wacana soal masa jabatan presiden 3 periode sebetulnya bukanlah isu baru. Isu tersebut sudah pernah menjadi perbincangan hangat pada akhir 2019 lalu. Bahkan, Jokowi juga sempat angkat bicara soal isu tersebut.

Kala itu, Jokowi dengan tegas menolak usulan jabatan presiden tiga periode dan dipilih oleh MPR. Jokowi menyatakan, sejak awal menolak rencana amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Dia justru menaruh curiga kepada pihak-pihak yang mengemukakan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Jokowi menduga pihak yang tersebut ingin mencari muka atau menjerumuskannya.

"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga, menurut saya, satu ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sentilan Amies Rais

Setelah isu ini sempat menghilang, kini mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. 

Amien membeberkan langkah pertama untuk mengubah ketentuan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dari 2 menjadi 3 periode yakni, dengan menggelar sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sidang istimewa itu untuk mengubah beberapa pasal. Setelah itu, akan ditawarkan pasal baru soal seseorang bisa dipilih menjadi presiden untuk periode ketiga.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan innalillahi wa innailailhi rajiun," kata Amien dalam akun Youtubenya, Minggu 14 Maret 2021.