Liputan6.com, Jakarta - Kukuh Ari Wibowo, Staf Ahli mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyebut dirinya pernah dititipkan amplop oleh Juliari untuk diberikan kepada Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti.
Hal tersebut diungkap Kukuh saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). Kukuh dijadikan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca Juga
Dalam kesaksiannya Kukuh Menyebut dirinya dipanggil oleh Juliari dua minggu sebelum Juliari kunjungan di Semarang.
Advertisement
"Jadi 2 minggu sebelum acara di Semarang, saya dipanggil oleh Pak Menteri dan mengatakan ke saya, nanti di Semarang akan ada saya titip. Jadi itu 2 minggu sebelum acara di Semarang," ujar Kukuh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Kukuh menyebut, saat itu Juliari tak menjelaskan detail maksud pernyataannya. Namun satu hari menjelang kunjungan ke Semarang, Kukuh menyebut Juliari baru memberitahu kepadanya.
Kukuh menyebut Juliari meminta diriny mengambil sebuah amplop di kediaman Juliari.
"Kemudian H-1 sambil jalan memberitahu saya, bahwa nanti ada titipan, tolong kasih ke Suyuti. Akhirnya saya disuruh ambil ke rumah pribadi beliau," kata Kukuh.
Namun Kukuh mengaku tak tahu isi amplop yang dititipkan kepadanya untuk Akhmat Suyuti. Kukuh hanya menyebut saat itu Juliari menyerahkan langsung amplop tersebut kepadanya.
"Bapak sendiri, Pak Juliari yang ngasih," kata dia.
Kukuh menyebut, amplop berwarna putih dengan map tersebut dia berikan kepada Akhmat Suyuti di sebuah hotel.
"Di Hotel di Semarang," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Diperiksa KPK
Akhmat Suyuti sendiri sempat diperiksa tim penyidik KPK pada 19 Februari 2021. Akhmat Suyuti juga sudah mengembalikan uang yang dia terima dari Juliari.
Diberitakan Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement